Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data Kabupaten Mandailing Natal 2022 - Badan Pusat Statistik Kabupaten Mandailing Natal

Selamat datang di website resmi BPS Kabupaten Mandailing Natal || Mulai tanggal 10 Februari 2015 BPS mengubah tampilan websitenya, serta menambah fitur Informasi Terbaru, Tabel Dinamis, Responsive Web. || Untuk mendapatkan data BPS Kabupaten Mandailing Natal silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Mandailing Natal, Komplek perkantoran Payaloting, Panyabungan setiap hari kerja mulai pukul 07:30 s.d 15:30 WIB

Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data Kabupaten Mandailing Natal 2022

Nomor Katalog : 1399013.1202
Nomor Publikasi : 12020.2230
ISSN/ISBN : -
Frekuensi Terbit : Tahunan
Tanggal Rilis : 9 Desember 2022
Bahasa : Indonesia
Ukuran File : 7.29 MB

Abstraksi

Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga publik yang memiliki tugas dan tanggung jawab menyediakan data dan informasi di bidang statistik. BPS senantiasa berusaha untuk memperhatikan kepuasan serta kualitas pelayanan kepada pengguna data yang mencari data statistik. BPS selalu berupaya untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengidentifikasi kebutuhan dan tingkat kepuasan pengguna data melalui Survei Kebutuhan Data (SKD).
SKD sudah dilaksanakan sejak tahun 2005 dan mulai tahun 2014, pelaksanaan SKD diperluas cakupannya hingga BPS kabupaten/kota. Hasil kegiatan SKD 2021 disajikan dalam bentuk publikasi yang berisi analisis karakteristik pengguna data, analisis kebutuhan data, dan analisis performa unit pelayanan. Analisis ini dilengkapi dengan penyajian dalam bentuk Indeks Kepuasan Konsumen (IKK) dan Indeks Perilaku Anti Korupsi(IPAK) BPS Kabupaten Mandailing Natal
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Mandailing Natal (Statistics Of Mandailing Natal Regency)Komplek Perkantoran Payaloting

Panyabungan

Telp : (0636) 326176 Fax : (0636) 326176 Email : bps1202@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik